PARKIR
Kendaraan tidak mungkun bergerak terus menerus, pada
saatnya harus berhenti sementara atau berhenti lama ( parker ), yaitu kendaraan
tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ( PP no.43 Th. 1993 ).
Fasilitas parkir harus tersedia di tempat tujuan ( perkantoran, perbelanjaan,
tempat hiburan atau rekreasi dan lain-lain ) dan dirumah ( berupa latar parkir
). Apabila tidak tersedia, maka ruang jalan akan menjadi tempat parkir.
Perparkiran telah menimbulkanpersoalan pelik
dibanyak kota besar karena keterbatasan ruang kota. Meskipun demikian,
perparkiran justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang dan potensi atau salah
satu alat pengelola perlalulintasan kota. Dibanyak kota besar di Eropa, banyak
pemilik kendaraan pribadi lebih suka menggunakan pelayanan AUP karena kebijakan
tarif parkir yang tinggi.
Keadaan fasilitas parkir ( peralatan atau gedung )
dikawasan tertentu dalam kota, menyebabkan jalan menjadi tempat parkir, yang
berarti mengurangi lebar efektif jalan dan dengan sendirinya menurunkan
kapasitas ruas jalan yang bersangkutan. Akibat selanjutnya kemacetan lalu
lintas.
Perparkiran berkaitan erat dengan kebutuhan ruang,
sedangkan sediaan ruang terutama di daerah perkotaan sangat terbatas bergantung
pada luas wilayah kota, tata guna lahan, dan dibagian wilayah kota yang mana.
Bila ruang parkir dibutuhkan di wilayah pusat kegiatan, maka sedia lahan
merupakan masalah yang sangat sulit, kecuali dengan mengubah sebagian
peruntukannya.
Setiap perilaku lalu lintas mempunyai kepentingan yang
berbeda dan menginginkan fasilitas parkir sesuai dengan kepentingannya.
Keinginan para pemarkir patut diperhatikan oleh penyedia parkir dalam
merencanakan dan merancang fasilitas parkir. Selain itu, lokasi tempat parkir
dengan tempat yang dituju harus berada dalam jarak yang dijangkau dengan
berjalan kaki, karena kebutuhan tempat parkir dan fungsi dari kegiatan. Makin
terhimpun kegiatan disuatu tempat seperti halnya di pusat kegiatankota, makin
besar pula kebutuhan akan tempat parkir.
Tabel
1 Keinginan akan sarana parkir
PELAKU LALU LINTAS
|
KEINGINAN
|
Perseorangan (pemarkir)
|
Bebas, mudah mencapai tempat tujuan
|
Pemilik took (pemarkir)
|
Mudah bongkar-muat, menyenangkan pembeli
|
Kendaraan umum
|
Dikhususkan/terpisah supaya aman untuk naik-turun penumpang
mudah keluar-masuk agar dapat menepati jadwal perjalanan
|
Kendaraan barang
|
Mudah bongkar-muat, bisa parkir berjejer bila
perlu
|
Kendaraan yang bergerak
|
Bebas parkir, tanpa hambatan
|
Pengusaha parkir (pemarkir)
|
Parkir, bebas, pelataran, selalu penuh, frekuensi
parkir tinggi
|
Ahli perlalu lintas
|
Melayani setiap pengguna jalan, mengusahakan
kelancaran lalu lintas
|
Dengan demikian pengendalian parkir di jalan
mempunyai banyak dimensi tujuan, yaitu antara lain :
1. Mengurangi
kemacetan lalu lintas
2. Meningkatkan
kapasitas ruang jalan
3. Mendayagunakan
fasilitas parkir di luar jalan, besar tarif harus mampu bersaing dengan tarif
parkir di jalan
4. Mempengaruhi
orang agar menggunakan kendaraan umum untuk bepergian kemana saja, hal ini
harus dibarengi dengan upaya meningkatkan keandalan, keamanan dan kenyamanan
kendaraan umum
5. Mengelola
perlalulintasan
6. nghasilkan
uang sebagai pendapatan asli daerah, karena perparkiran dapat menghasilkan uang
cukup banyak
Parkir
Dan Transportasi
Dalam
mengusahakan agar mendapat operasional yang lebih efisien, setiap modal
transportasi pada dasarnya terdiri dari tiga elemen utama yaitu
kendaraan, sarana lintasan dan terminal. Penerapan dalam transportasi jalan
raya adalah kendaraan, jalan raya dan parkir atau fasilitas muat baik barang
maupun orang. Setelah kendaraan dipakai sampai ke tempat tujuan maka kendaraan
membutuhkan suatu tempat pemberhentian tidak bisa diperoleh maka penggunaan
kendaraan menjadi tidak bermanfaat sepenuhnya.
Pada umumnya kenaikan pemilik kendaraan akan
menimbulkan peningkatan permintaan parkir. Permintaan parkir ini merupakan
masalah utama di kota-kota besar karena pemecahan yang siap dipakai belum ada.
Maka perlu adanya aturan-aturan yang mengatur penyediaan tempat parkir yang
cukup bagi tempat-tempat yang menimbulkan bangkitan perjalanan.
Agar sistem transportasi kendaraan menjadi lebih
efisien maka pada tempat-tempat yang dapat membangkitkan pergerakan perjalanan
harus menyediakan fasilitas pelayanan parkir yang mencukupi.
Beberapa ahli mengartikan parkir secara berlainan,
tetapi mempunyai maksud yang sama, yaitu sebagai berikut :
-
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan
beberapa saat.
-
Parkir adalah tempat memangkalkan /menempatkan
dengan memberhentikan kendaraan angkutan orang/ barang (bermotor maupun tidak
bermotor) pada suatu tempat dalam jangka waktu yang lama atau sebentar
tergantung keadaan dan kebutuhannya (Undang-undang lalu lintas No. 14/1992)
Keperluan parkir
1. Kerja
2. Shooping
3. Hiburan
4. Wisata
Dari keempat hal tersebut diatas, parkir untuk
shooping merupakan masalah.
Macam-macam
Kendaraan Yang Parkir
Kendaraan yang parkir dibedakan menurut tenaga
pergeraknya (Undang-undang lalu lintas No. 14/1992), yaitu :
1. Kendaraan
bermotor
a. Kendaraan
pribadi
- Beroda empat
- Beroda dua
(sepeda motor)
b. Kendaraan
umum
- Bis kota
- Angkutan
kota non bis
- Truk barang
2. Kendaraan
tidak bermotor
a. Kendaraan
pribadi
- Sepeda
b. Kendaraan
umum
- Becak
- Dokar
- Gerobak
Kapasitas parkir
a. Statis :
berdasarkan daya tumpang luasan parkir yang ada : index parkir
b. Dinamis :
berdasarkan daya tampung untuk suatu satuan waktu, jadi tidak hanya didasarkan
pada daya tamping luasan parkir, tetapi juga turn over parking dan durasi parkir
Kapasitas Dinamis
1. Dapat
berubah-ubah
2. Peningkatan
kapasitas dinamis
- Pembatasan
waktu parkir
- Tariff
parkir berdasarkan waktu
- Demand management : supaya pengunjung tidak
dating pada waktu yang bersamaan.
Cara
Parkir
Cara parkir dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Menurut
penempatannya terdapat dua cara penataan parkir (Josep de Chiara & Lee
Koppelman,1994), yaitu :
a. Parkir
ditepi jalan ini mengambil tempat disepanjang jalan dengan atau tanpa
melebarkan jalan untuk pembatas parkir. Jenis parkir ini baik untuk pengunjung
yang ingin dekat dengan tempat tujuannya. Tetapi untuk lokasi dengan intensitas
lahan yang tinggi, cara ini kurang menguntungkan.
Bila ditinjau dari posisi parkir dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Parkir
sejajar dengan sumbu jalan’
2. Parkir
bersudut 300, 450 dan 600 terhadap sumbu
jalan,
3. Parkir tegak
lurus sumbu jalan (bersudut 900).
Parkir dengan sudut tegak lurus sumbu jalan maupun menampung kendaraan
lebih banyak daripada posisi parkir lainnya, tetapi lebih banyak mengurangi
fungsi dari lebar jalan.
b. Parkir tidak
di badan jalan (off street parking)
Cara ini menempati pelataran parkir tertentu di luar badan jalan baik di
halaman terbuka atau di dalam bangunan khusus untuk parkir dan mempunyai pintu
pelayanan keluar untuk tempat mengambil karcis parkir sehingga dapat diketahui
secara pasti jumlah kendaraan yang parkir dan jangka waktu kendaraan parkir.
2. Menurut
Statusnya
a. Parkir umum
Parkir umum adalah perparkiran yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan
atau lapangan-lapangan yang dimiliki/ dikuasai dan pengelolaannya
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
b. Parkir
khusus
Parkir khusus adalah perparkiran yang menggunakan tanah-tanah yang
dikuasai dan pengelolaannya diselenggarakan oleh pihak ketiga.
c. Parkir
darurat
Parkir adalah perparkiran ditempat-tempat umum, baik menggunakan tanah,
jalan atau lapangan milik penguasaan pemerintah daerah atau swasta karena
kegiatan isedentil.
d. Taman parkir
Taman parkir adalah suatu areal bangunan perparkiran yang dilengkapi
fasilitas sarana perparkiran yang pengelolaannya diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah
e. Gedung
parkir
Gedung parkir adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat parkir
kendaraan yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang
telah mendapat ijin dari Pemerintah Daerah.
3. Menurut
jenis kepemilikannya dan pengoperasiannya
Menurut jenis dan pengoperasiannya parkir (Undang-undang lalu lintas No.
14/1992) dapat digolongkan menjadi :
a. Parkir yang
dimiliki dan dikelola oleh swasta,
b. Parkir yang
dimiliki oleh pemerintah daerah tetapi pengelolaannya oleh pihak swasta,
c. Parkir yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Parkir
Ditepi Jalan (On Street Parking)
Parkir di jalan sudah pasti mengurangi kapasitas
ruas jalan yang bersangkutan, dank arena itu tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Di beberapa Negara diberlakukan beberapa ketentuan, diantaranya : parkir di
jalan dikenai tarif dan denda sangat tinggi sehingga pengemudi memarkir
kendaraan seperlunya saja, sebelum dikenai denda karena melewati batas waktu,
atau parkir di bangunan parkir meskipun tarifnya agak mahal, atau menggunakan
kendaraan umum.
Di kawasan pusat kegiatan kota, sirkulasi kendaraan
relatif paling banyak dan dengan demikian juga memerlukan fasilitas parkir
lebih banyak, sedangkan ruang parkir di jalan sangat terbatas. Oleh karena itu,
perlu dilakukan upaya pemanfaatan ruang parkir secara efisien dengan cara
membatasi lamanya parkir dan sistem tariff progresif untuk memaksa parkir
seperlunya. Dengan demikian, dapat diperoleh manfaat yang oftimal dari sistem
perparkiran.
Persyaratan Parkir di Tepi Jalan untuk Berbagai Tipe
Jalan Kota
Tipe Jalan
|
Kecepatan Min. (Km/jam)
|
Lebar Badan Jalan (m)
|
Lokasi Parkir Kendaraan
|
Lokasi Berhenti Kendaraan
|
Lebar Perkerasan
|
Arteri
|
|
|
|
|
|
Primer
|
60
|
8
|
tidak diijinkan
|
tidak diijinkan
|
2 x 7 m
2 x 3 m
|
Sekunder
|
30
|
8
|
dibatasi
|
dibatasi
|
2 x 7 m
2 x 3 m
|
Kolektor
|
|
|
|
|
|
Primer
|
40
|
7
|
dibatasi
|
dibatasi
|
2 x 6 m
|
Sekunder
|
20
|
7
|
dibatasi
|
dibatasi
|
2 x 2,5 m
|
Lokal
|
|
|
|
|
|
Primer
|
20
|
6
|
|
|
2 x 3 m
|
Sekunder
|
10
|
5
|
|
|
2 x 2,5 m
|
Parkir
di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
Perparkiran yang ideal adalah parkir di luar badan
jalan berupa fasilitas peralatan (taman) parkir atau bangunan (gedung) parkir.
Di pusat kegiatan kota yang sangat sulit memperoleh lahan yang cukup luas,
fasilitas yang sesuai dengan gedung parkir yang dapat dibangun bertingkat
sesuai dengan kebutuhan. Taman parkir maupun gedung parkir memerlukan biaya
investasi yang cukup besar, namun pengembaliannya dapat diharapkan tidak
terlalu lama dan bisa menjadi lahan usaha.
Survey Parkir
1. Survey
ditempat parkir dengan titik akses tertentu (umumnya off street parking)
2. Survey
ditempat parkir dengan titik akses tidak terbatas (umumnya on street parking)
Survey ditempat parkir dengan titik akses tertentu
dilakukan dengan mencatat nomer kendaraan yang masuk/ keluar dengan waktu
keluar/ masuk kendaraan tersebut.
Survey ditempat parkir dengan titik akses tidak
terbatas
1. Cocok
dilakukan pada tempat parkir di badan jalan,
2. Wilayah
dibagi dalam beberapa zona,
3. Setiap zona
ditempati oleh 1 orang enumerator,
4. Enumerator
berjalan berkeliling dan mencatat nomor kendaraan yang sedang parkir (cara patroli),
5. Hal ini
dilakukan setiap interval waktu tertentu (misalnya tiap 15 menit, 30 menit,
atau 1 jam),
6. Pencatatan
secara manual (mencatat nomor kendaraan pada saat pertama kali terlihat, dan
memberi tanda bila terlihat pada interval waktu berikutnya), dengan data
logger, atau dengan tape recorder.
Park and Ride
1. Maksud :
penyediaan fasilitas parkir bagi yang akan menggunakan angkutan umum
2. Kelemahan
angkutan umum : tidak dapat “door to door
service”
3. P + R
mencoba mengatasi masalah tersebut
Larangan parkir ditepi jalan
·
Jalan arteri primer
·
Pada simpang :
-
Sampai jarak 50 meter,
-
Untuk simpang bersinyal : sampai akhir panjang
antrian (probabilitas antrian 95%)
Variabel-variabel yang mempengaruhi permintaan
parkir
1. Luas areal
total pusat kegiatan,
2. Luas areal
efektif,
3. Jumlah
tempat duduk (gedung bioskop, tempat pertandingan olah raga),
4. Jumlah
kamar/ tempat tidur (hotel/ RS),
5. Tarif kamar
standar (hotel),
6. Pendapatan perkapita,
7. Jumlah
karyawan/ dosen/ mahasiswa,
8. Bentuk
kegiatan,
9. Tingkat
kegiatan.
Peruntukan Parkir Tetap
1. Pusat
perdagangan,
2. Pusat
perkantoran swasta/ pemerintah,
3. Pusat
perdagangan eceran/ swalayan,
4. Pasar,
5. Sekolah,
6. Tempat
rekreasi,
7. Hotel dan
tempat penginapan,
8. Rumah sakit.
Peruntukan Parkir Tidak Tetap
1. Bioskop,
2. Tempat
pertunjukan,
3. Tempat
pertandingan olahraga,
4. Rumah
ibadah.
Faktor-faktor
Penentu Perencanaan Parkir
Agar dapat digunakan sesuia dengan fungsinya, maka
dalam sebuah pengadaan sarana parkir diperlukan perencanaan dan perancangan
yang baik. Dalam perencanaan terdapat beberapa factor penentu antara lain :
1. Fasilitas
parkir yang ada
Survey parkir harus meliputi inventarisasi ruang parkir yang tersedia
atau yang memungkinkan untuk dikembangkan selanjutnya. Inventarisasi ini harus
merinci tipe parkir, apakah di jalan atau diluar jalan, digunakan sepenuhnya
atau digunakan sebagian, seperti tertera dibawah ini :
a. Lokasi dan
control
Meliputi parkir di jalan (disisi jalan, unilateral,
bilateral, parallel dan parkir miring), parkir diluar jalan, ruang terbuka,
ruang tertutup, ramp dan tipe mekanis, tata ruang parkir dan pengaturan masuk
dan keluar kendaraan, parkir pribadi atau umum.
b. Pembatasan
waktu
Meliputi lama dan batasan waktu menurut jam bebas dan memakai meteran
serta satuan ongkos parkir.
2. Besaran
dalam parkir
a. Akumulasi
parkir
Merupakan jumlah kendaraan yang parkir di suatu tempat pada waktu
tertentu, dan dapat dibagi sesuai dengan kategori jenis dan maksud perjalanan.
Akumulasi parkir ini akan berkaitan erat dengan beban parkir (jumlah kendaraan
parkir) dalam satuan jam kendaraan per periode waktu tertentu.
b. Volume
parkir
Menyatakan jumlah kendaraan yang termasuk dalam beban parkir (yaitu
jumlah kendaraan per periode waktu tertentu, biasanya per hari). Waktu yang
digunakan kendaraan untuk parkir dalam menitan atau jam-jaman menyatakan lama
parkir.
c. Pergantian
parkir (parking turnover)
Menuju tingkat penggunaan ruang parkir dan diperoleh dengan membagi
volume parkir dengan ruang parkir untuk periode waktu tertentu.
d. Indeks
parkir
Merupakan umuran yang lain untuk menyatakan tingkat penggunaan panjang
jalan dan dinyatakan dalam persentasi ruang yang ditempati oleh kendaraan
parkir pada tiap 6 meter yang tersedia di tepi jalan (secara teoritis)
3. Tata guna
tanah dan pembangkit parkir
Permintaan parkir dibangkitkan menurut distribusi dan macam tata guna
tanah pada suatu area, bersama-sama dengan tingkat kemudahan yang ada pada
berbagai moda transportasi yang bersaing. Penempatan pemilihan tempat parkir
mobil yang dibuat sebagai bangunan pelengkapan sebuah gedung atau tempat parkir
yang terletak jauh dari gedung dan ukurannya, yang berkaitan dengan bangkitan
lalu lintas, tergantung pada kebijakan menyeluruh dari transportasi di daerah
tersebut. Parkir mobil dapat ditempatkan pada tempat pergantian moda
transportasi dan jalan untuk pejalan kaki, pelayanan perjalanan dan pelayanan
bus yang dihubungkan langsung dengan tempat tujuan, tergantung dari jarak dan
maksud perjalanan. Berbagai peraturan baku mengenai perparkiran mobil
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi peraturan-peraturan ini cukup
bervariasi dan hanya dapat diterapkan dalam lingkup rencana menyeluruh yang
meliputi pula kebijaksanaan tariff.
4. Analisis
kebutuhan parkir dengan selisih terbesar antara kedatangan dan keluaran (maximum accumulation)
Kebutuhan parkir dicari dengan cara mendapatkan akumulasi maksimum dari
suatu interval pengamatan. Akumulasi dibuat untuk menentukan puncak parkir pada
interval waktu tertentu dimana periode jam puncak harus diketahui. Analisa
akumulasi dilakukan dengan perhitungan kendaraan yang bergerak masuk dan keluar
yang dilakukan terus menerus, cara ini memerlukan data jumlah kendaraan pada
fasilitas diawali perhitungan dan pengecekan jumlah kendaraan yang tersisa
akhir perhitungan agar didapat keakuratan dari perhitungan.
REKAYASA
LALU LINTAS
Rekayasa lalu lintas adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa
untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan
effisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan
dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat
pemberi isyarat lalu lintas.
Di
dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar lalu lintas perlu
mengenali 3 komponen yaitu jalan, kendaraan dan pelaku perjalanan. Mengenali
masalah lalu lintas yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan,
besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas,
data kecelakaan lalu lintas dan karakteristik pelaku perjalanan. Seluruh data
yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan
perbaikaan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu
lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas
tertentu.
Perbaikan
geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan
pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada
tanjakan yang tinggi, memberikan perioritas bagi angkutan umum seperti Busway
dan berbagai langkah lainnya.
Permasalahan Lalu Lintas
Permasalahan
lalu lintas biasanya tumbuh lebih cepat dari upaya untuk melakukan pemecahan
permasalahan transportasi sehingga mengakibatkan permasalahan menjadi bertambah
parah dengan berjalannya waktu. Untuk bisa memecahkan permasalahan lalu lintas
perlu diambil langkah-langkah yang berani atas dasar kajian dan langkah-langkah
yang pernah dilakukan dikota-kota lain.
Kemacetan Lalu
Lintas
Kemacetan
adalah situasi atau keadaan tersendatnya yang ditandai dengan menurunnya
kecepatan perjalanan dari kecepatan yang seharusnya atau bahkan terhentinya
lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah lalu lintas kendaraan
melebihi kapasitas jalan. Kemacetan merupakan permasalahan yang umum terjadi
dan banyak terjadi di kota-kota besar yang pada gilirannya mengakibatkan kota
menjadi tidak efisien dan bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak
sedikit. Kemacetan ini disebabkan beberapa permasalahan:
Rasio
Infrastruktur Transportasi Dengan Luas Lahan
Bila
dibandingkan dengan kota-kota dunia, kota-kota di Indonesia mempunyai rasio
infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah, sebagai
contoh, Jakarta hanya memiliki ratio sebesar 6 persen sedangkan kota-kota di
Amerika Utara berkisar diantara 25-35 persen di Eropah berkisar antara 15
persen sampai 25 persen. Padahal jumlah kendaraan per kapita juga sudah sangat
tinggi sehingga kemacetan merupakan salah satu permasalahan di kota-kota besar
Indonesia.
Geometrik Jalan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Masih
banyak ditemukan jalan dengan kualitas geometrik yang tidak memenuhi
persyaratan, keadaan ini mendorong tingginya angka kecelakaan serta berbagai
permasalahan lainnya. Permasalahan yang terkait geometik antara lain meliputi:
1.
rancang bangun ruas jalan atau
persimpangan yang tidak memenuhi persyaratan karena radius tikung, jarak
pandang bebas, Jarak pandang menyiap yang tidak memenuhi persyaratan
2.
ruas jalan yang tidak memiliki
bahu, tidak cukup lebar sehingga dapat membahayakan pengguna
3.
drainase yang tidak direncanakan
dengan baik
4.
konstruksi dan perawatan yang
tidak dilakukan dengan baik, sehingga banyak kerusakan yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
5.
pemasangan rambu dan marka yang
tidak dilakukan dengan baik.
Jaringan
Jalan Yang Tidak Memadai
1. Jaringan jalan untuk kendaraan
Jaringan jalan terutama di
kawasan perkotaan yang tidak memiliki konsep jaringan yang memadai yang
mengakibatkan pilihan rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga beban
jalan-jalan tertentu menjadi sedemikian padatnya. Hal ini diperparah dengan
jumlah kendaraan yang sangat tinggi, sebagai contoh panjang jalan untuk setiap
kendaraan di Jakarta hanya mencapai 1,17 m, sehingga kalau kendaraan disusun bumper to bumpertidak akan mencukupi panjang jalan yang ada DKI Jakarta, dan kalau
menggunakan kriteria lainnya yaitu panjang jalan per kapita hanya 0,88 m, angka
yang kecil kalau dibandingkan dengan kota-kota lain didunia (kota-kota di
Eropah berkisar 2,5 m/kapita dan kota-kota Amerika Utara berkisar 5 m/kapita).
2. Jaringan jalan bagi pejalan kaki
Fasilitas pejalan kaki
umumnya tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan
kalaupun fasilitas pejalan kaki tersedia tidak didukung dengan standar desain
yang baik sehingga tidak bisa digunakan oleh pngguna yang berkebutuhan khusus
baik yang menggunakan kursi roda maupun yang penderita yang buta. Keadaan ini
diperparah lagi oleh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar ataupun
digunakan untuk kendaraan parkir. Permasalahan lain yang terkait dengan pejalan
kaki adalah kurangnya fasilitas penyeberangan yang dikendalikan didaerah pusat
kota, ataupun ketidak patuhan pemakai kendaraan bermotor untuk tiodak
memberikan perioritas terhadap pejalan kaki.
Tata
Ruang Yang Tidak Terkendali
Permasalahan
lainnya yang besar adalah tata ruang yang tidak terkendali sehingga
mengakibatkan berbagai permasalahan, diantaranya jalan yang tidak teratur
terutama dikawasan pemukiman dan terkadang didaerah yang kumuh gang-gang yang
ada sedemikian sempitnya sehingga bila terjadi kebakaran sulit untuk dimasuki
mobil pemadam kebakaran.
Pertumbuhan
Kendaraan Yang Sangat Tinggi
Pertumbuhan
pemilikan kendaraan pribadi yang sangat tinggi antara 8 sampai 13 persen
setahun yang pada gilirannya digunakan di jalan sehingga bebabn jaringan jalan
menjadi semakin berat. Tingkat pemilikan kendaraan dikota-kota besar sudah
mencapai angka 300 an kendaraan per 1000 orang, suatu angka yang sangat tinggi.
Pemilikan kendaraan pribadi ini didominasi oleh sepeda motor dengan pangsa
hampir sebesar 80 persen. Angka pemilikan kendaraan yang tinggi ini pada
gilirannya mengakibatkan permasalahan parkir yang cukup serius dengan serinnya
dilakukan pelanggaran parkir.
Tidak
Memadainya Pelayanan Angkutan Umum
Angkutan
umum yang tidak memadai mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.
Permasalahan pelayanan angkutan umum yang dihadapi pemerintah daerah khususnya
dikawasan perkotaan diantaranya adalah:
·
Pada trayek-trayek tertentu
jumlah bus yang melayani angkutan tidak mencukupi, khususnya pada saat
permintaan puncak, tapi pada trayek lainnya terkadang sangat melebihi kebutuhan
sehingga pada gilirannya untuk mempertahankan operasi operator menterlantarkan
kualitas pelayanan,
·
Ukuran kendaraan tidak sesuai
dengan permintaan yang ada, di banyak kota pelayanan angkutan pada koridor utama
dengan permintaan yang tinggi dilayani dengan angkutan umum ukuran kecil/angkot
yang kapasitas angkutnya hanya pada kisaran 10 orang.
·
Kualitas angkutan yang sangat
tidak memadai
·
Jadual yang tidak teratur
·
Fasilitis perhentian yang tidak
memadai, atap bocor, tidak dilengkapi dengan informasi jaringan angkutan umum
yang melewati perhentian tersebut, tidak dilengkapi dengan jadual.
Pelanggaran
Ketentuan Lalu Lintas
Pelanggaran
ketentuan lalu lintas yang dilakukan masyarakat kian tambah memprihatikan dari
tahun ke tahun yang pada gilirannya akan mengakibatkan peningkatan kecelakaan
lalu lintas dengan korban meninggal ataupun luka-luka yang tidak sedikit.
Disamping itu ketidak tertiban juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas yang
akan menurukan kecepatan perjalanan. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat
perlu dipelajari dan dipetakan kembali profil pelanggaran yang dilakukan
masyarakat termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Pengamatan
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat:
1.
Tingginya pelanggaran terhadap
batas kecepatan yang seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang diberlakukan
hal ini terutama menjadi masalah pada jalan yang lalu lintas sedang sepi
2.
Tingginya pelanggaran pada
persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas khususnya didaerah pingiran
kota. Pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda motor,
pengemudi angkutan umum khususnya angkot. Pelanggaran lain yang juga terjadi
bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah menjadi
merah dan kadang bila lalu lintas didepannya macet pengemudi akan menghambat
lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan akan
terkunci.
3.
Tidak berjalannya aturan
penggunaan persimpangan perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini
pada gilirannya mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian
masyarakat tentang hak menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama
pada persimpangan yang dilengkapi dengan rambu beri kesempatan ataupun rambu
stop.
4.
Pelanggaran jalur yang dilakukan
oleh pengguna jalan dengan berjalan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan
yang dipisah dengan median ataupun jalan satu arah. Pelanggaran ini terutama
dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
5.
Pelanggaran terhadap penggunaan
jalan, khususnya dijalur khusus bus yang lebih dikenal sebagai Busway.
6.
Pelanggaran tertib penggunaan
perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan yang cenderung masih
tinggi terutama di kawasan pinggiran kota.
Kecelakaan Lalu
Lintas
Angka
kecelakaan di Indonesia cenderung cukup tinggi bila dibandingkan dengan
negara-negara lain di Asean. Berbagai langkah perlu dilakukan untuk bisa
mengendalikan angka kecelakaan tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan adalah:
1.
Jaringan pelayanan yang tidak
memadai
2.
Integrasi pelayanan yang
menyangkat integrasi phisik/tempat perpindahan, jadwal dan tiketing yang belum
optimal
3.
Subsidi angkutan umum tidak
dikelola dengan baik
Faktor
Manusia
Faktor
manusia merupakan penyebab kecelakaan yang paling besar, bisa mencapai 85
persen dari seluruh kejadian kecelakaan. Hampir seluruh kejadian kecelakaan
didahului dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan tentang
lalu lintas dan angkutan. Faktor manusia berupa keahlian yang tidak memadai
dalam menjalankan kendaraan, kesalahan menginterprestasikan aturan, pengemudi
sedang mabuk atau sakit, atau terkadang sengaja melakukan pelanggaran karena
ingin lebih cepat sampai di tujuan dengan mengemudikan kendaraan lebih cepat
dari ketentuan atau sengaja melanggar lampu lalu lintas dan berbagai penyebab
lainnya.
Faktor
Kendaraan
Faktor
kendaraan diantaranya yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak
berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian
kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab
lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang
digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor
kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya
kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Faktor
Jalan
Faktor
jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, kemiringan
permukaan jalan (super elevasi jalan),pagar pengaman di daerah pegunungan,
tidak adanya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan, tidak
memadainya bahu jalan fasilitas pejalan kaki yang sering diabaikan atau tidak
tersedia. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama
bagi pemakai sepeda motor.
Faktor
Cuaca
Faktor
Cuaca seperti hari hujan juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak
pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga
terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau
lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut
juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan
Jumlah
kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Kepolisian Republik Indonesia ditunjukkan
dalam gambar berikut:
Manajemen Lalu
Lintas Yang Tidak Optimal
Dengan
segala permasalahan kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan yang tinggi
menjadi lebih parah kalau tidak didukung dengan manajemen lalu lintas untuk
mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan,
meningkatkan efisiensi sistem transportasi.
Pencemaran
Lingkungan
Masalah
pencemaran merupakan[2] suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius
oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena
pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi
pencemaran lingkungan.
Salah
satu dampak negatif sebagai akibat performansi lalu lintas yang jelek, bahan
bakar yang buruk serta teknologi kendaraan yang sudah ketinggalan akan
mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan ini berupa:
1.
Emisi gas buang yang berupa gas
dan partikel beracun seperti, gas CO, HC, NOx, Benzen dan berbagai
gas lainnya serta berbagai partikel seperti senyawa karbon lepas, timbal dan
berbagai partikel lainnya.
2.
Emisi gas rumah kaca, yang saat
ini dianggap sebagai pemicu terjadinya perubahan iklim. Peran gas rumah kaca
dari sektor transportasi berada pada kisaran 15 sampai 20 persen yang merupakan
angka yang tidak kecil.
MARKA JALAN
Marka jalan adalah suatu tanda
yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.
Pengelompokan Marka
Marka membujur
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan
dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada
jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
Berikut
beberapa contoh marka :
Marka putus-putus
Marka utuh
Marka putus-putus
Marka putus-putus dan utuh
menjelang marka utuh
Marka Melintang
Marka melintang
adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti
di Zebra cross atau di persimpangan
Garis henti
Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang
membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau
marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan
merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka cevron
Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang
mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan
untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka panah Marka tulisan
Bahan Marka Jalan
A.
Marka Non-Mekanik
Marka
jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil
yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat
dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
1. Cat, biasanya merupakan marka jalan
yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan
yang jarang dilewati oleh kendaraan.
2. Termoplastic, adalah bahan yang
digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan
pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan
alat.
3. Cold-plastic, seperti termoplastik
digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras
yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus
untuk itu.
B. Marka
Mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang
biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke
permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
PERSIMPANGAN
Persimpangan
adalah simpul dalam jaringan transportasi dimana dua atau lebih ruas jalan bertemu , di sini arus lalu lintas mengalami konflik. Untuk mengendalkan
konflik ini ditetapkan aturan lalu lintas untuk menetapkan siapa yang mempunyai hak terlebih dahulu untuk menggunakan
pesimpangan.
Konflik Dipersimpangan
Dipersimpangan
konflik yang terjadi dikelompokkan atas:
4. Bersilangan
atau disebut juga weaving, dimana dua arus saling
bersilangan, terjadi pada bundaran lalu lintas.
Bentuk Pengendalian Persimpangan
Bentuk
pengendalian tergantung kepada besarnya arus lalu lintas, semakin besar arus semakin besar konflik
yang terjadi semakin kompleks pengendaliannya atau dijalan bebas hambatan
memerlukan penanganan khusus.
Persimpangan
Sederhana
Bila
arus masih rendah dan kecepatan lalu lintas rendah dapat diterapkan, dimanakendaraan
yang datang dari kiri mendapat perioritas lebih dulu. Persimpangan seperti ini
banyak ditemukan di jalan lingkungan kawasan pemukiman.
Persimpangan
Perioritas
Bila
suatu persimpangan arus dijalan utama (mayor) bersimpangan dengan jalan kecil
(minor) maka kendaraan yang berada di jalan utama mendapat hak terlebih dahulu,
untuk menegaskan hal tersebut digunakan rambu lalu lintas 'beri kesempatan' berupa segitiga
terbalik yang ditempatkan dijalan minor, untuk lebih mempertegas digunakan
rambu 'stop'dimana pengemudi dijalan minor wajib berhenti
dan masih dilengkapi marka jalan sebagai pelengkap rambu Beri
Kesempatan dan Rambu Stop.